Siti Fatonah Nurhidayah, S.H., M.H.
Semenjak kuliah aktif didunia perfilman, pertelevisian, sinematografi yang berhubungan pembuatan kontrak-kontrak hukum untuk perijinan-perijinan dan kerjasama artis dengan rumah produksi, serta sebagai mediator untuk bernegosiasi apabila terjadi perselisihan antara pihak managemen artis dengan rumah produksi. Saat ini konsentrasi dibidang Hukum Perdata dan Hubungan Industrial, Hukum Perumahan/Property/Apartemen, Hukum Media & Pertelevisian, Pembuatan Kontrak dan Perjanjian, Hukum Pidana Umum dan Tindak Pidana Korupsi.
- Pasar Modal
- Perburuhan
- Korupsi
- Arbitrase
